Tanah berstatus girik tetap harus dibayar pajaknya dan harus ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat. Karena meskipun sudah digunakan sejak lama, data dalam girik biasanya kurang lengkap dibanding sertifikat resmi.
2. Letter C
Letter C merupakan dokumen tradisional yang digunakan sebagai bukti kepemilikan sejak zaman kolonial Belanda. Letter C juga masih sering digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam transaksi jual beli.
Sama seperti girik, data di dalam Letter C juga seringkali kurang lengkap. Namun keberadaannya masih diakui dalam transaksi jual beli tanah, terutama di daerah yang belum sepenuhnya terjangkau sistem sertifikasi tanah resmi dari pemerintah.
3. Petok D
Petok D merupakan jenis bukti kepemilikan tanah yang dipakai sebelum UU Pokok Agraria diberlakukan. Saat itu Petok D berkedudukan setara dengan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang kuat, pada masanya dokumen ini diakui sebagai surat tanah resmi.
Namun kini fungsinya berubah menjadi bukti pembayaran pajak. Petok D masih dipakai di beberapa wilayah, terutama di daerah yang belum semuanya terintegrasi dengan sistem sertifikasi modern.