sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Masih Dipakai dalam Jual Beli

Milenomic editor Kurnia Nadya
17/03/2025 14:06 WIB
Ada sejumlah jenis dokumen kepemilikan tanah dari zaman dulu yang masih diakui dalam transaksi jual beli hari ini.
7 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Masih Dipakai dalam Jual Beli. (Foto: MNC Media)
7 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Masih Dipakai dalam Jual Beli. (Foto: MNC Media)

Tanah berstatus girik tetap harus dibayar pajaknya dan harus ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat. Karena meskipun sudah digunakan sejak lama, data dalam girik biasanya kurang lengkap dibanding sertifikat resmi. 

2. Letter C 

Letter C merupakan dokumen tradisional yang digunakan sebagai bukti kepemilikan sejak zaman kolonial Belanda. Letter C juga masih sering digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam transaksi jual beli. 

Sama seperti girik, data di dalam Letter C juga seringkali kurang lengkap. Namun keberadaannya masih diakui dalam transaksi jual beli tanah, terutama di daerah yang belum sepenuhnya terjangkau sistem sertifikasi tanah resmi dari pemerintah. 

3. Petok D

Petok D merupakan jenis bukti kepemilikan tanah yang dipakai sebelum UU Pokok Agraria diberlakukan. Saat itu Petok D berkedudukan setara dengan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang kuat, pada masanya dokumen ini diakui sebagai surat tanah resmi. 

Namun kini fungsinya berubah menjadi bukti pembayaran pajak. Petok D masih dipakai di beberapa wilayah, terutama di daerah yang belum semuanya terintegrasi dengan sistem sertifikasi modern. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement