IDXChannel – Sertifikat tanah elektronik dan sertifikat tanah biasa kerap diperbandingkan. Lantas, mana yang lebih aman? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Perkembangan teknologi digital telah menyentuh hampir semua aspek kehidupan, termasuk urusan pertanahan. Di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai memberlakukan sertifikat tanah elektronik (e-sertifikat) sebagai transformasi dari sistem pertanahan manual yang selama ini menggunakan sertifikat tanah fisik (biasa).
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan mana yang lebih aman antara sertifikat tanah elektronik dan sertifikat biasa? Oleh karena itu, IDXChannel akan membahasnya sebagai berikut.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik dan Konvensional?
Sebelum membandingkan keamanan keduanya, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara kedua jenis sertifikat tanah ini.
Sertifikat tanah biasa (konvensional) adalah dokumen fisik berupa buku sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN sebagai bukti hak kepemilikan atas sebidang tanah. Sertifikat ini dicetak di atas kertas khusus dan disimpan oleh pemiliknya.