IDXChannel—Apa perbedaan akta tanah dan sertifikat tanah? Akta tanah disebut juga Akta Jual Beli (AJB), yang merupakan surat atau sertifikat yang membuktikan adanya transaksi jual beli atas tanah dan bangunan.
AJB menandakan dan membuktikan peralihan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatannya memerlukan jasa notaris atau Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) yang diangkat langsung oleh Dinas Dalam Negeri.
Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24/1977 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 95 ayat 1, disebutkan bahwa AJB adalah akta tanah yang dibuat PPAT untuk dijadikan dasar perubahan data saat pendaftaran tanah.
Selain sebagai bukti transaksi pembelian tanah atau peralihan hak atas tanah dan bangunan, akta tanah diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah, atau mengurus pembalikan nama sertifikat tanah.
Sementara sertifikat tanah adalah dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas suatu tanah. Jenis sertifikat kepemilikan tanah ini terbagi lagi menjadi beberapa jenis sesuai tingkat kuasa kepemilikan dan penggunaannya.