sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah: Penjelasan Lengkap dan Contohnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
18/01/2024 16:36 WIB
Perbedaan akta tanah dan sertifikat tanah terletak pada fungsinya. Akta tanah berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli tanah.
2 Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah: Penjelasan Lengkap dan Contohnya. (Foto: MNC Media)
2 Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah: Penjelasan Lengkap dan Contohnya. (Foto: MNC Media)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat tanah dengan status kepemilikan paling tinggi dan kuat di mata hukum. Selain SHM, ada juga sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). 

Jadi jika dibuat contoh sederhana, ketika seseorang membeli tanah dari orang lain, ia akan memiliki akta jual beli tanah (dari PPAT), secara tak langsung berfungsi seperti kuitansi bukti transaksi, namun sertifikat tanah tersebut masih atas nama pemilik lama. 

Sama seperti ketika seseorang membeli motor bekas. Meskipun transaksi sudah lunas, kuitansi pembelian sudah sah ditandatangani kedua belah pihak, dan motor sudah berpindah tangan, namun STNK dan BPKP masih tercatat atas nama pemilik lama. 

Akan tetapi, status kepemilikan itu dapat dialihkan ke pemilik baru dengan mengurusnya ke Samsat terdekat. Pemilik baru harus membawa beberapa dokumen persyaratan, salah satunya tentu adalah kuitansi pembelian motor bekas itu. 

Demikian pula dengan pembelian tanah. Kepemilikan dalam sertifikat tanah dapat dibaliknama, atau dipindahtangankan ke pemilik baru, dan AJB atau akta tanah adalah salah satu syarat yang harus dibawa. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement