Perbedaan lain antara akta tanah dan sertifikat tanah yang patut digarisbawahi, bahwa akta jual beli tanah dibuat dan diterbitkan oleh notaris atau PPAT. Sementara sertifikat tanah dibuat dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebagai penyederhanaan, berikut kesimpulan dari perbedaan akta tanah dan sertifikat tanah:
Beda Fungsi
Akta tanah berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli tanah, seperti kuitansi pembelian barang, namun dibuat oleh pihak berwenang yang ditunjuk pemerintah. Sementara sertifikat tanah adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan hak atas tanah/bangunan.
Beda Pihak Penerbit/Pembuat
Karena AJB adalah bukti transaksi jual beli aset berupa tanah/bangunan yang bernilai tinggi, maka pembuatannya membutuhkan notaris atau pejabat berwenang yang menangani perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Perbuatan hukum dalam hal ini adalah pemindahan aset. Karena nilai transaksinya tinggi, jual beli tanah memerlukan pengesahan secara hukum untuk melindungi pihak pembeli dan penjual di masa mendatang.