IDXChannel—Apa perbedaan dari HGU, HGB, dan SHM? Dalam bidang pertanahan, ketiganya adalah jenis hak atas tanah yang berbeda. Masing-masing adalah singkatan dari Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Hak Milik.
HGU atau Hak Guna Usaha beberapa disebut dalam debat calon presiden yang belum lama ini berlangsung hingga menjadi topik perbincangan di platform X. Salah satu capres diketahui memiliki HGU atas ratusan ribu hektare tanah.
Dalam pemasangan iklan pembelian rumah, biasanya agen properti akan mencantumkan jenis sertifikat tanah atas bangunan yang diiklankan. Biasanya akan tertulis ‘Sudah SHM’, yang artinya tanah dari rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik.
Lantas, apa perbedaan dari HGU, HGB, dan SHM? Melansir Hukum Online (11/1), berikut penjelasannya.
Perbedaan HGU, HGB, dan SHM
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
HGU merupakan sertifikat hak atas tanah yang diberikan kepada badan hukum atau perusahaan yang didirikan sesuai hukum dan berdomisili di Indonesia. Tanah dengan HGU statusnya masih dimiliki dan diawasi oleh negara.