Tanah dengan sertifikat HGU umumnya digunakan sebagai hutan tanaman industri, perkebunan, pertanian, dan perikanan. Karena tanah ini berstatus hak guna, maka pengusaha yang memiliki tanah HGU hanya memiliki hak untuk menggunakannya saja.
HGU berlaku maksimal hingga 25 tahun, status kepemilikannya dapat dipindahtangankan ke badan hukum/perusahaan lain. HGU dapat dijadikan jaminan, dan HGU diberikan untuk tanah seluas 5-25 hektare.
Tanah dengan luasan lebih dari 25 hektare akan diberlakukan sistem investasi penguasaan tanah dan konflik.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Sertifikat HGB adalah hak atas membangun bangunan di atas suatu tanah. Sehingga, pemegang HGB tidak memiliki hak atas tanah tersebut, namun ia memiliki hak menggunakan tanah untuk membangun rumah, ruko, atau bangunan lain.
HGB hanya berlaku hingga 30 tahun, dan dapat diperjanjang hingga 20 tahun berikutnya. Pengusaha properti terkadang memegang sertifikat HGB. Artinya, pengusaha tersebut hanya memiliki bangunan di atasnya saja, namun tanahnya masih milik negara.