sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Masih Dipakai dalam Jual Beli

Milenomic editor Kurnia Nadya
17/03/2025 14:06 WIB
Ada sejumlah jenis dokumen kepemilikan tanah dari zaman dulu yang masih diakui dalam transaksi jual beli hari ini.
7 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Masih Dipakai dalam Jual Beli. (Foto: MNC Media)
7 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Masih Dipakai dalam Jual Beli. (Foto: MNC Media)

4. Surat Hijau 

Surat hijau diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait sebagai tanda bukti atas hak penguasaan atau penggunaan tanah, tetapi tidak memiliki status resmi seperti sertifikat tanah. Surat ini adalah upaya pemda untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah sekaligus untuk mengatur administrasi pertanahan. 

Surat hijau sering digunakan di daerah-daerah tertentu sebagai pengganti SHM, terutama di wilayah yang proses sertifikasinya belum terselesaikan. Meskipun statusnya tidak sekuat sertifikat, surat hijau tetap diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam jual beli. 

5. Pipil Tanah 

Pipil tanah berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah, tetapi statusnya tidak resmi layaknya sertifikat modern. Pipil tanah digunakan secara tradisional, biasanya mencakup informasi kepemilikan dan penguasaan tanah yang dapat diterima dalam transaksi di komunitas setempat. 

Sehingga datanya pun kurang lengkap dibanding sertifikat tanah. Pipil tanah adalah cara masyarakat tradisional mengelola dan mengakui hak kepemilikan atas tanah sebelum sistem sertifikat formal berlaku. Pipil tanah cukup populer di Bali.

6. Rincik

Rincik digunakan dalam sistem administrasi tradisional dan turun temurun sebagai dasar pengakuan dan bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini mencatat secara rinci pemilik tanah, batas-batas tanah, dan hak yang melekat pada tanah tersebut. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement