4. Surat Hijau
Surat hijau diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait sebagai tanda bukti atas hak penguasaan atau penggunaan tanah, tetapi tidak memiliki status resmi seperti sertifikat tanah. Surat ini adalah upaya pemda untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah sekaligus untuk mengatur administrasi pertanahan.
Surat hijau sering digunakan di daerah-daerah tertentu sebagai pengganti SHM, terutama di wilayah yang proses sertifikasinya belum terselesaikan. Meskipun statusnya tidak sekuat sertifikat, surat hijau tetap diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam jual beli.
5. Pipil Tanah
Pipil tanah berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah, tetapi statusnya tidak resmi layaknya sertifikat modern. Pipil tanah digunakan secara tradisional, biasanya mencakup informasi kepemilikan dan penguasaan tanah yang dapat diterima dalam transaksi di komunitas setempat.
Sehingga datanya pun kurang lengkap dibanding sertifikat tanah. Pipil tanah adalah cara masyarakat tradisional mengelola dan mengakui hak kepemilikan atas tanah sebelum sistem sertifikat formal berlaku. Pipil tanah cukup populer di Bali.
6. Rincik
Rincik digunakan dalam sistem administrasi tradisional dan turun temurun sebagai dasar pengakuan dan bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini mencatat secara rinci pemilik tanah, batas-batas tanah, dan hak yang melekat pada tanah tersebut.