IDXChannel - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan, buku-buku sertifikat tanah yang saat ini dimiliki masyarakat sangat mudah diduplikasi.
Maka dari itu, Ossy meminta seluruh masyarakat untuk mendaftarkan sertifikat tanahnya menjadi sertifikat elektronik. Tujuannya agar tercatat resmi oleh Kementerian ATR/BPN jika sewaktu-waktu muncul sengketa di atas tanah masyarakat.
"Memang urgensi sertifikat elektronik ini adalah menghindari sengketa ke depan. Karena buku-buku sertifikat saat ini sangat mudah diduplikasi," ujarnya dalam Rapat bersama Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Di samping itu, kata dia, kehadiran sertifikat elektronik ini juga akan memudahkan para pemiliknya untuk mencetak ulang jika bukti fisik yang dipegang rusak, atau hilang akibat bencana alam.