sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Mengajukan Perubahan Sertifikat Analog ke Sertifikat Elektronik 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
02/06/2025 10:38 WIB
Perubahan sertifikat analog ke sertifikat elektronik bisa dilakukan dengan mudah sesuai dengan peraturan terbaru Kementerian ATR/BPN. 
Simak Cara Mengajukan Perubahan Sertifikat Analog ke Sertifikat Elektronik. (Foto: iNews Media Group) 
Simak Cara Mengajukan Perubahan Sertifikat Analog ke Sertifikat Elektronik. (Foto: iNews Media Group) 

IDXChannel – Perubahan sertifikat analog ke sertifikat elektronik bisa dilakukan dengan mudah sesuai dengan peraturan terbaru Kementerian ATR/BPN. 

Seperti diketahui, Pemerintah terus menunjukkan komitmen serius dalam mengakselerasi peralihan sertifikat tanah dari bentuk fisik (analog) ke format digital atau elektronik. Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan proses administrasi pertanahan, memberikan efisiensi layanan, serta meningkatkan transparansi bagi masyarakat.

Lantas, bagaimana cara mengajukan perubahan sertifikat analog ke sertifikat elektronik? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Cara Mengajukan Perubahan Sertifikat Analog ke Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik atau dikenal juga dengan sertifikat-el, merupakan dokumen keterangan hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem digital. Sertifikat ini tidak lagi berbentuk lembaran fisik seperti sebelumnya, melainkan disimpan dalam bentuk dokumen elektronik yang tersimpan di brankas digital milik pemegang hak. 

Penerbitan sertifikat elektronik ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur mekanisme, tahapan, dan kewenangan dalam proses konversi serta penerbitan sertifikat tanah dalam bentuk digital.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement