IDXChannel—Berapa lama masa berlaku sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH? BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat halal atas suatu produk yang dijual ke masyarakat.
Melansir laman resmi Kementerian Agama (7/5), berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan dapat berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses.
Artinya, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH dapat berlaku selamanya sepanjang pelaku usaha tidak mengubah komposisi bahan baku dan tidak mengubah proses pembuatan produk.
Jika terdapat perubahan komposisi bahan dan proses, maka pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat halal yang sebelumnya diperoleh.
Saat ini, sesuai PP No. 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal diwajibkan bagi tiga kelompok produk yang dibuat pelaku usaha menengah dan besar. Yakni: