IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada pengusaha makanan minuman, seperti UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL) memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan. Di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
"Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," ujar Aqil dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Dia menyebut, ada sanksi bagi para pelaku usaha makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat.