“Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu, kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” tegas Aqil.
"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro, seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi," sambungnya.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan, sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
"Sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," pinta Aqil.
Kemenag Buka Kuota Urus Sertifikat Halal Gratis