IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut berdasarkan Undang-undang (UU) No. 33 tahun 2014 ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Hal itu seiring dengan masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Tiga produk yang wajib bersertifikat halal dan harus dimiliki oleh setiap produk yang dipasarkan oleh pelaku usaha di semua level adalah kosmetik, kuliner, obat-obatan, produk kimia dan produk rekayasa genetika. Hukum wajibnya sama dengan perizinan usaha yang lain.
Pencantuman label halal ini sangat bermanfaat bagi para produsen atau pelaku usaha dan konsumen. Sebab, konsumen atau pembeli akan memperoleh rasa aman.
Artinya, sertifikat halal tersebut akan memberikan jaminan kalau produk yang mereka konsumsi itu aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan higienis.