sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Baik-Baik, Ini Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha dan Konsumen

Syariah editor Syifa Fauziah/MPI
26/01/2024 22:10 WIB
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, status halal menjadi pertimbangan penting bagi konsumen Indonesia dalam memilih makanan.
Simak Baik-Baik, Ini Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha dan Konsumen. (Foto MNC Media)
Simak Baik-Baik, Ini Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha dan Konsumen. (Foto MNC Media)

"Proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH Kemenag khususnya terhadap bisnis F&B melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dalam hal ini Sucofindo,” katanya.

Siti Aminah menambahkan, masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. Proses ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi telah sesuai dengan syariah Islam.

“Proses ini juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan kualitas produk,” pungkasnya.

Seperti diketahui, data BPJPH Kemenag RI menyebut tahun 2023 jumlah penerbitan sertifikat halal naik sampai 110,91 persen, dengan total sertifikat halal diterbitkan sebanyak 1.118.490 sertifikat, dan saat ini 3.494.693 produk telah bersertifikat halal.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement