- Produk makanan dan minuman
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
- Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Sementara bagi pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil) yang memproduksi ketiga jenis produk di atas, masih memperoleh keringanan dan diberikan waktu untuk mengurus sertifikat halal paling lambat hingga 17 Oktober 2026.
Permohonan sertifikat halal yang diajukan pelaku UMK melalui pernyataan halal, sementara penetapan kehalalan produk akan dilakukan oleh Komite Fatwa Produk halal, penetapan ini dilakukan paling lama satu hari kerja sejak hasil pendampingan PPH diterima.
Itulah informasi tentang masa berlaku sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH.
(Nadya Kurnia)