Bagi Anda yang ingin melakukan penggantian sertifikat fisik ke sertifikat elektronik, diperlukan sejumlah persyaratan dan dokumen. Proses ini umumnya melibatkan pengajuan secara langsung ke Kantor Pertanahan setempat, dengan membawa berkas asli dan identitas diri sebagai pemilik hak atas tanah.
Berikut rincian cara mengajukan perubahan sertifikat analog ke sertifikat elektronik yang bisa Anda lakukan.
1. Kunjungi Kantor Pertanahan yang membawahi lokasi bidang tanah Anda.
2. Pastikan kantor tersebut telah menerapkan layanan sertifikat elektronik.
3. Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain:
- sertifikat tanah asli (sertifikat fisik yang akan dikonversi);
- formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup;
- surat kuasa jika proses diwakilkan kepada orang lain;
- fotokopi identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga pemohon, serta identitas kuasa jika dikuasakan;
- Semua salinan harus dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket;
- fotokopi akta pendirian dan dokumen badan hukum bagi pemohon yang merupakan badan hukum, juga harus disesuaikan dengan aslinya oleh petugas loket.
3. Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya layanan sesuai ketentuan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk Ganti Blanko Sertifikat. Besaran biaya dapat berbeda tergantung jenis permohonan dan kebijakan instansi terkait.
4. Jika proses sudah selesai, Anda akan menerima sertifikat tanah dalam bentuk elektronik. Untuk memastikan keaslian sertifikat-el, pemegang hak dapat melakukan verifikasi melalui QR Code yang tertera pada dokumen digital tersebut. Pemindaian QR Code dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.
Itulah cara mengajukan perubahan sertifikat analog ke sertifikat elektronik yang bisa Anda lakukan. Jika pengajuan sudah disetujui, sertifikat lama dalam bentuk fisik akan diserahkan kepada Kantor Pertanahan dan disimpan sebagai arsip (warkah) pendaftaran tanah yang sah.