IDXChannel - Cara membuat sertifikat tanah dengan mudah bebas jasa calo ini bisa menjadi referensi Anda.
Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan tanah dengan status hukum yang jelas. Dokumen penting ini harus segera diurus ketika membeli tanah atau berencana mengganti nama pemilik tanah.
Lantas bagaimana cara membuat sertifikat tanah dengan mudah bebas jasa calo? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo
Namun, banyak masyarakat yang masih bingung tentang cara membuat sertifikat tanah. Jangan khawatir, karena artikel ini akan memberikan informasi lengkap tentang cara membuat sertifikat tanah yang baik dan benar.
1. Kunjungi kantor BPN terdekat
- Kunjungi kantor BPN sesuai lokasi tanah.
- Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah.
- Ambil formulir pendaftaran dan lengkapi data yang diminta.
- Petugas akan memberikan map berwarna biru dan kuning.
- Minta jadwal pengukuran tanah.
- Anda akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.
2. Melakukan Pengukuran Lokasi
- Pengukuran dilakukan setelah semua dokumen lengkap dan pemohon menerima tanda terima dari Kantor Pertanahan.
- Pemohon wajib hadir saat pengukuran untuk menunjukkan batas-batas tanah.
- Biaya pengukuran tanah dihitung berdasarkan rumus yang telah disebutkan.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah
- Setelah pengukuran, Anda akan menerima data Surat Ukur Tanah yang harus disimpan dengan dokumen lainnya.
- Tunggu surat keputusan penerbitan sertifikat.
4. Melakukan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
- Lakukan pembayaran BPHTB selagi menunggu sertifikat tanah selesai dibuat.
- Waktu penerbitan sertifikat tanah memakan waktu antara setengah hingga satu tahun.
4 Langkah Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo. (FOTO: MNC MEDIA)