IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta jamaah haji Indonesia tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo.
Jamaah diminta melakukan pembayaran melalui sistem resmi yang telah disiapkan pemerintah Arab Saudi dan Kemenhaj.
"Kami menegaskan kepada seluruh jamaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang, ataupun melakukan transaksi langsung di luar sistem yang telah ditetapkan,” kata Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).
Maria menambahkan, langkah tersebut penting untuk melindungi jamaah dari potensi penipuan serta memastikan dana dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan syariah maupun regulasi otoritas Arab Saudi.
Kemenhaj mencatat hingga Jumat (15/5/2026), sebanyak 34.308 jamaah haji Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi per jamaah.
Maria menjelaskan pemerintah memfasilitasi pembayaran dam di Tanah Haram melalui Adahi Project, yakni lembaga resmi yang telah dilegalkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan terintegrasi dengan platform Nusuq Masar.
Menurutnya, mekanisme tersebut dipilih untuk memastikan pelaksanaan dam berlangsung sesuai syariah, tertib administrasi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.