IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan sementara sertifikat izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) milik Ahmad Rafif Raya (ARR) usai terbukti menghimpun dan mengelola dana investor tanpa legalitas.
Diketahui, ARR yang merupakan pendiri PT Waktunya Beli Saham (WBS) mengaku telah mengumpulkan dan mengelola dana investasi tanpa izin.
“Pembekuan WMI dan WPPE dilakukan sampai dengan proses penegakan hukum selesai,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK Hudiyanto kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Meski mempunyai dua sertifikat, tetapi izin ini bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan. Sehingga, OJK bertindak membekukan sertifikat individu tersebut.