Satgas PASTI juga merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs dan media sosial yang berkaitan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham (WBS) yang melakukan penawaran investasi.
Sebagai informasi, dalam sebuah surat yang beredar di media sosial, ARR telah mengakui kesalahan dalam mengelola investasi sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp71 miliar.
Diakui, faktor yang menjadi penyebab adalah kerugian investasi yakni timbulnya biaya operasional, dan pengembalian investasi atas modal investasi investor lainnya.
“Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan, karena saya bertransaksi dan mengalami kerugian,” kata ARR.
(YNA)