IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK mengambil sikap tegas terhadap influencer saham Ahmad Rafif Raya (ARR) yang terindikasi merugikan investor.
OJK mendesak ARR untuk segera menghentikan kegiatan usaha ARR melalui komunitas Waktunya Beli Saham (WBS) lantaran terbukti tidak memiliki izin. Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah terjadi kerugian investor yang diperkirakan mencapai Rp71 miliar.
“Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Sebelumnya pada 4 Juli 2024, OJK telah memanggil ARR untuk menjelaskan duduk perkara tersebut. Setelah dimintai keterangan, ARR mengakui sejumlah hal, termasuk salah satunya adalah PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.