IDXChannel - Berakhir sudah karier influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) yang sehari-hari mengobarkan semangat investasi kepada khalayak publik. Sebab, melalui PT Waktunya Beli Saham (WBS), ARR terbukti menghimpun sekaligus mengelola dana investor tanpa izin.
Masalah legalitas ini terungkap setelah terjadi kerugian investor yang diperkirakan mencapai Rp71 miliar. Dalam keterangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ARR mengakui bisnisnya tak punya legalitas dalam mengelola investasi.
“Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dalam praktiknya, ARR menghimpun dana publik dengan cara menawarkan investasi. Ini dilakukan dengan menggunakan nama-nama pegawai dari PT WBS untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.