“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” katanya.
Saat ini OJK meminta ARR untuk menghentikan kegiatan usahanya. Selain mendorong agar ARR terus bersifat kooperatif, OJK juga meminta ARR bertanggung jawab atas kerugian pihak yang telah menitipkan dananya.
“Dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak,” kata dia.
(YNA)