Menurut OJK, ARR merupakan pengurus sekaligus pemegang saham PT WBS yang sejatinya sesuai aturan tidak mempunyai hak untuk mengelola dana investor.
Berdasarkan penelusuran IDXChannel, Jumat (5/7/2024), ARR juga merupakan pemilik manfaat atas PT WBS, yang berdomisili di Perum Dosen Universitas Hasanuddin, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun ARR, terang OJK, mempunyai sertifikat atau izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Secara aturan, memegang dua sertifikat itu tak serta merta memiliki hak mengelola dana investor. Hudi menegaskan, WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.