sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, OJK Minta Ahmad Rafif Ganti Kerugian Investor

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
06/07/2024 07:35 WIB
OJK meminta praktisi pasar modal sekaligus influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita investor.
Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, OJK Minta Ahmad Rafif Ganti Kerugian Investor. (Foto MNC Media)
Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, OJK Minta Ahmad Rafif Ganti Kerugian Investor. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta praktisi pasar modal sekaligus influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita investor akibat aktivitas titip dana.

“Satgas OJK juga memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dia menegaskan, pihaknya juga telah meminta ARR untuk menghentikan kegiatan dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa legalitas.

Dalam pertemuan dengan OJK, ARR juga telah mengakui sejumlah hal, termasuk aktivitas mengumpulkan dana investor tanpa izin melalui PT Waktunya Beli Saham (WBS).

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement