sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, OJK Minta Ahmad Rafif Ganti Kerugian Investor

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
06/07/2024 07:35 WIB
OJK meminta praktisi pasar modal sekaligus influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita investor.
Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, OJK Minta Ahmad Rafif Ganti Kerugian Investor. (Foto MNC Media)
Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, OJK Minta Ahmad Rafif Ganti Kerugian Investor. (Foto MNC Media)

Satgas PASTI OJK juga telah membekukan sertifikat Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) milik ARR sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

Diketahui, ARR menyalahgunakan izin WMI dan WPPE untuk mengumpulkan dan mengelola dana investor. Sejatinya, memegang dua sertifikat itu tak serta merta punya hak mengelola dana investor.

Hudi menegaskan, WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. 

“OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku,” kata dia.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement