Satgas PASTI OJK juga telah membekukan sertifikat Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) milik ARR sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Diketahui, ARR menyalahgunakan izin WMI dan WPPE untuk mengumpulkan dan mengelola dana investor. Sejatinya, memegang dua sertifikat itu tak serta merta punya hak mengelola dana investor.
Hudi menegaskan, WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.
“OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku,” kata dia.
(YNA)