IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta praktisi pasar modal sekaligus influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita investor akibat aktivitas titip dana.
“Satgas OJK juga memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dia menegaskan, pihaknya juga telah meminta ARR untuk menghentikan kegiatan dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa legalitas.
Dalam pertemuan dengan OJK, ARR juga telah mengakui sejumlah hal, termasuk aktivitas mengumpulkan dana investor tanpa izin melalui PT Waktunya Beli Saham (WBS).
Satgas PASTI OJK juga telah membekukan sertifikat Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) milik ARR sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Diketahui, ARR menyalahgunakan izin WMI dan WPPE untuk mengumpulkan dan mengelola dana investor. Sejatinya, memegang dua sertifikat itu tak serta merta punya hak mengelola dana investor.
Hudi menegaskan, WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.
“OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku,” kata dia.
(YNA)