sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Minta Ahmad Rafif Hentikan Kegiatan Pengelolaan Dana Investasi Ilegal

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
06/07/2024 07:45 WIB
Satgas PASTI OJK mengambil sikap tegas terhadap influencer saham Ahmad Rafif Raya (ARR) yang terindikasi merugikan investor.
OJK Minta Ahmad Rafif Hentikan Kegiatan Pengelolaan Dana Investasi Ilegal. (Foto MNC Media)
OJK Minta Ahmad Rafif Hentikan Kegiatan Pengelolaan Dana Investasi Ilegal. (Foto MNC Media)

Di sisi lain, ARR memiliki sertifikat sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). 

Izin WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. 

Hudianto menegaskan, kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

Dalam keterangan kepada OJK, ARR juga telah mengakui membuka penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

“Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas,” kata OJK.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement