sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Nol Persen, Berlaku Seterusnya?

News editor M Fadli Ramadan
11/10/2023 07:40 WIB
Selain pemutihan denda pajak, kini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya nol persen.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Nol Persen, Berlaku Seterusnya?
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Nol Persen, Berlaku Seterusnya?

IDXChannel – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor. Selain pemutihan denda pajak, kini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya nol persen.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Dalam aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Menariknya, insentif ini berlaku sampai akhir 2023.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement