sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Nol Persen, Berlaku Seterusnya?

News editor M Fadli Ramadan
11/10/2023 07:40 WIB
Selain pemutihan denda pajak, kini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya nol persen.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Nol Persen, Berlaku Seterusnya?
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Nol Persen, Berlaku Seterusnya?

Artinya, jika ingin melakukan perubahan status kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan, bisa memanfaatkan program ini. Mengingat biaya yang dibebankan untuk balik nama cukup besar dan kerap memberatkan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif nol persen ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Sekadar informasi, BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Sebelumnya, kendaraan tersebut telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement