sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Nol Persen, Berlaku Seterusnya?

News editor M Fadli Ramadan
11/10/2023 07:40 WIB
Selain pemutihan denda pajak, kini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya nol persen.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Nol Persen, Berlaku Seterusnya?
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Nol Persen, Berlaku Seterusnya?

Selain pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, Pemprov DKI Jakarta juga masih memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini juga diadakan sampai akhir tahun ini.

Hal ini dilakukan guna mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang sempat tertunda. Pasalnya, apabila pajak kendaraan tidak dibayarkan selama dua tahun, maka statusnya bisa dinon-aktifkan oleh pihak kepolisian.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement