MILENOMIC

Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta, Syarat dan Langkah Pendaftaran ke DTKS

Kurnia Nadya 05/06/2024 13:59 WIB

KLJ diberikan dalam bentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat digunakan untuk transaksi pembelian. Dana bersumber dari APBD DKI Jakarta.

Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta, Syarat dan Langkah Pendaftaran ke DTKS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Artikel ini akan mengulas cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta. KLJ adalah program bantuan yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar bagi penduduk lansia yang tidak mampu. 

KLJ diberikan dalam bentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat digunakan untuk transaksi pembelian. Dana bersumber dari APBD DKI Jakarta, adapun jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp300.000 per orang.

Tahun ini, bantuan KLJ dicairkan dalam dua tahapan. Pencairan tahap pertama telah dilakukan mulai Maret 2024, sementara pencairan tahap dua akan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi selesai terlaksana. 

Karena KLJ adalah program bantuan sosial yang ditujukan untuk warga yang tidak mampu secara ekonomi, maka tidak semua penduduk lansia berhak menerima. Ada persyaratan yang harus terpenuhi. 

Berikut ini adalah persyaratan penerimaan bantuan Kartu Lansia Jakarta

Jika penduduk lansia tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu namun memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KLJ, maka penduduk lansia tersebut dapat diusulkan untuk menjadi penerima melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri di kelurahan setempat.

Lantas, bagaimana cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta? Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh: 

Kembali pada informasi sebelumnya, jika penduduk tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu Dinsos DKI Jakarta, penduduk tersebut dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Data, alias mendaftarkan diri. 

Berikut tata cara mendaftar untuk program KLJ: 

Itulah informasi singkat tentang cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta yang penting untuk diketahui. (NKK)

SHARE