Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta, Syarat dan Langkah Pendaftaran ke DTKS
KLJ diberikan dalam bentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat digunakan untuk transaksi pembelian. Dana bersumber dari APBD DKI Jakarta.
IDXChannel—Artikel ini akan mengulas cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta. KLJ adalah program bantuan yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar bagi penduduk lansia yang tidak mampu.
KLJ diberikan dalam bentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat digunakan untuk transaksi pembelian. Dana bersumber dari APBD DKI Jakarta, adapun jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp300.000 per orang.
Tahun ini, bantuan KLJ dicairkan dalam dua tahapan. Pencairan tahap pertama telah dilakukan mulai Maret 2024, sementara pencairan tahap dua akan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi selesai terlaksana.
Karena KLJ adalah program bantuan sosial yang ditujukan untuk warga yang tidak mampu secara ekonomi, maka tidak semua penduduk lansia berhak menerima. Ada persyaratan yang harus terpenuhi.
Berikut ini adalah persyaratan penerimaan bantuan Kartu Lansia Jakarta:
- Merupakan warga DKI Jakarta
Berusia 60 tahun ke atas dengan salah satu kondisi: tidak berpenghasilan tetap atau penghasilan sangat kecil sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar harian, sakit menahun dan hanya mampu terbaring di tempat tidur, terlantar secara psikis dan sosial - Berekonomi rendah dan harus terdaftar di Basis Data Terpadu
- Terkendala secara fisik maupun psikis
Jika penduduk lansia tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu namun memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KLJ, maka penduduk lansia tersebut dapat diusulkan untuk menjadi penerima melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri di kelurahan setempat.
Lantas, bagaimana cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta? Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh:
- Buka laman https://siladu.jakarta.go.id/
- Pada kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pastikan NIK sudah benar, klik ‘Cek’
- Website akan menampilkan informasi status penduduk terkait penerimaan KLJ
Kembali pada informasi sebelumnya, jika penduduk tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu Dinsos DKI Jakarta, penduduk tersebut dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Data, alias mendaftarkan diri.
Berikut tata cara mendaftar untuk program KLJ:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Lakukan registrasi hingga selesai
- Login dengan akun
- Pada halaman utama, pilih menu Registrasi
- Ikuti instruksi pendaftaran hingga selesai
- Siapkan KTP untuk pendaftaran
- Setelah registrasi selesai, klik ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri ke DTKS
Itulah informasi singkat tentang cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta yang penting untuk diketahui. (NKK)