MILENOMIC

Cara Cek Tilang Elektronik Pelat Nomor, Begini Langkah Mudahnya

Ratih Ika Wijayanti 17/11/2023 09:55 WIB

Cek tilang elektronik pelat nomor saat ini mulai masif diberlakukan. Pengendara pun kini sudah bisa lebih mudah mengecek status tilang kendaraannya. 

Cara Cek Tilang Elektronik Pelat Nomor, Begini Langkah Mudahnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Cek tilang elektronik pelat nomor saat ini mulai masif diberlakukan. Pengendara pun kini sudah bisa lebih mudah mengecek status tilang kendaraannya. 

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) adalah penggunaan teknologi canggih untuk mengontrol dan memantau pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Sistem tilang elektronik ini sudah berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia sejak Maret 2021 lalu. 

Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik pelat nomor kendaraan Anda? Simak langkah mudahnya sebagai berikut. 

Cara Cek Tilang Elektronik Pelat Nomor

Mekanisme tilang elektronik pada dasarnya hampir serupa seperti tilang manual. Hanya saja, tilang elektronik ini memanfaatkan teknologi yang memantau dan mengontrol pelanggaran lalu lintas. Ketika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, maka hasil tangkapan tersebut selanjutnya akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian. 

Setelah itu, data kendaraan dan jenis pelanggarannya akan dicantumkan dalam surat tilang untuk kemudian dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut. Apabila pemilik kendaraan tidak dapat memberikan konfirmasi dalam waktu 8 hari setelah pelanggaran, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan tersebut bisa diblokir. Sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak, Anda bisa melakukan beberapa langkah sebagai berikut. 

Jika Anda memang melakukan pelanggaran, maka Anda perlu segera melakukan pembayaran sanksi agar STNK tidak terblokir. Ada tiga cara untuk membayar tilang elektronik ini yakni lewat website e-Tilang, transfer, atau lewat teller bank yang ditunjuk. Akan tetapi, apabila Anda merasa bahwa data kendaraan yang tertera di ETLE bukan milik Anda, maka Anda perlu melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan diblokir.

Nah, itulah informasi mengenai cara cek tilang elektronik pelat nomor kendaraan yang bisa Anda jadikan referensi.

SHARE