Cara Daftar UMKM Online Lewat HP, Mudah dan Praktis
Cara daftar UMKM online lewat HP bisa dilakukan dengan mudah dan praktis karena bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.
IDXChannel – Cara daftar UMKM online lewat HP bisa dilakukan dengan mudah dan praktis karena bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.
Dalam rangka mendorong UMKM go digital untuk berjualan secara online, pemerintah pun semakin memudahkan pemilik usaha untuk mendaftarkan usahanya.
Selain itu, dengan mendaftarkan UMKM, pengusaha pun dapat menerima bantuan UMKM dalam bentuk BPUM atau BLT UMKM dari pemerintah. Bantuan ini ditujukan kepada pemilik UMKM yang tidak mendapat kredit dari bank.
Lalu, bagaimana cara daftar UMKM online lewat HP? IDXChannel mengulas cara mudahnya sebagai berikut.
Cara Daftar UMKM Online Lewat HP
Dilansir dari laman https://oss.go, berikut cara daftar UMKM online lewat HP yang bisa Anda lakukan dengan mudah.
- Kunjungi laman Online Single Submission (OSS) di link https://oss.go.id lewat browser di HP Anda.
- Selanjutnya, Anda perlu membuat akun dengan klik Daftar yang ada di halaman utama.
- Pilih skala usaha UMK, lalu klik Lanjut.
- Selanjutnya, pilih jenis usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha).
- Masukkan NIK Anda untuk jenis usaha perseorangan.
- Lalu, masukkan nomor HP atau e-mail Anda untuk proses verifikasi.
- Setelah itu, klik Verifikasi.
- Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP.
- Masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia.
- Anda juga bisa cek e-mail jika kode verifikasi dikirim via e-mail.
- Selanjutnya, buat kata sandi.
- Lalu, klik Lanjut.
- Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
- Cek kembali semua data yang telah dimasukkan.
- Jika data sudah sesuai, centang pernyataan persetujuan Syarat dan Ketentuan.
- Lalu, klik Daftar.
- Jika akun sudah siap digunakan, Anda bisa login kembali untuk melakukan pendaftaran.
- Pilih menu Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil di halaman awal.
- Anda juga bisa klik menu Masuk yang ada di pojok kanan atas.
- Masukkan nomor HP/e-mail/username dan password akun OSS Anda.
- Masukkan kode captcha.
- Lalu, klik Masuk.
- Setelah itu, pilih menu Perizinan Berusaha.
- Lalu, klik Perseorangan.
- Klik menu Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro untuk usaha mikro perorangan.
- Untuk usaha kecil perseorangan, Anda bisa klik menu Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
- Lalu, lanjutkan proses Izin Usaha dan NIB.
- Lengkapi formulir data diri pada Data Profil.
- Klik Simpan, lalu Lanjutkan.
- Pada formulir data usaha, klik Tambah Usaha.
- Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik Simpan.
- Setelah itu, klik Lanjutkan.
- Bagi pemilik UMKM dengan jumlah lebih dari satu, silakan klik menu Tambah Usaha.
- Lalu, klik Selanjutnya.
- Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha.
- Jika sudah, klik Selanjutnya.
- Setelah itu, ce kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha.
- Jika data sudah lengkap, Anda bisa langsung centang kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.
Itulah cara daftar UMKM secara online lewat HP yang bisa Anda lakukan. Selanjutnya, Izin Usaha yang Anda ajukan dapat dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.