IDXChannel—Sekarang ini syarat, proses, izin, dan cara daftar UMKM online lengkap sudah tergolong mudah, semunya bisa Anda urus sendiri tanpa harus keluar rumah, selama dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan.
Pendaftaran UMKM kini sangat mudah, bisa dilakukan melalui website https://oss.go.id. OSS artinya Online Single Submission, adalah suatu sistem perizinan berusaha terpadu, terintegrasi dalam satu website.
OSS diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Situs OSS adalah tempat di mana para pengusaha dari berbagai segmen dapat melakukan pendaftaran usaha dan mencari informasi terkait peraturan, pendaftaran usaha, dan sebagainya.
Seperti apa syarat, proses, izin, dan cara daftar UMKM online lengkap? Mari simak ulasan berikut.
Syarat, Proses, Izin, dan Cara Daftar UMKM Online Lengkap Lewat OSS
Pertama mari tengok apa saja syarat untuk mendaftar UMKM secara online di website OSS.