sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Daftar UMKM, Salah Satu Trik Jitu Dapatkan Bantuan Pemerintah

Market news editor Mohammad Yan Yusuf
23/06/2022 10:18 WIB
Cara daftar UMKM ini selain melegalkan bisnis Anda, juga bisa membantu dalam mendapatkan BPUM dari pemerintah senilai Rp600 ribu per bulannya. 
Intip Cara Daftar UMKM, Salah Satu Trik Jitu Dapatkan Bantuan Pemerintah. (Foto : MNC Media)
Intip Cara Daftar UMKM, Salah Satu Trik Jitu Dapatkan Bantuan Pemerintah. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Cara daftar UMKM ini selain melegalkan bisnis Anda, juga bisa membantu dalam mendapatkan BPUM dari pemerintah senilai Rp600 ribu per bulannya. 

Selain itu, saat ini cara daftar UMKM bisa dilakukan secara online menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan demikian Anda tidak perlu repot mendatangi instansi bersangkutan. 

Lalu bagaimana cara daftar UMKM? Yuk intip rinciannya seperti dilansir situs resmi oss.go.id milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),

Penjelasan UMK dan Non-UMK

Adapun penjelasan keduanya yaitu, UMK yaitu usaha yang memiliki modal kurang atau sama dengan Rp 5 miliar yang diperbolehkan mendaftar sistem OSS ini. Sementara non-UMK adalah usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar, non-UMK dapat berupa usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri. 

Cara Daftar UMKM

Tentunya untuk mendaftar secara online, Anda perlu mengakses website mereka. Langkah ini bisa Anda lakukan dengan membukanya melalui tahapan berikut : 

  • Buka situs https://oss.go.id/; 
  • Klik “Daftar”; 
  • Pilih skala usaha, 
  • UMK atau non-UMK; 
  • Masukkan data yang diperlukan lalu pilih “Daftar”; 
  • Cek email dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses. 
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement