Setelah proses ini selesai dengan ditandai mendapatkan akses. Anda bisa memulai mengurus perizinan melalui beberapa kategori yang didaftarkan, tentunya, seperti dijelaskan diatas, ada perbedaan cara untuk jenis usaha. Apa saja itu?

Baca Juga:
Intip Cara Daftar UMKM, Salah Satu Trik Jitu Dapatkan Bantuan Pemerintah. (Foto : MNC Media)
Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
- Buka situs https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”;
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”;
- Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”;
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
- Centang “Pernyataan Mandiri”; Periksa Draf Perizinan Berusaha; Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.
Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK)
- Buka https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”;
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”;
- Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”;
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Jenis Pelaku Usaha, Data Pelaku/Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
- Centang “Pernyataan Mandiri”;
- Periksa Draf Perizinan Berusaha; Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.
Itulah beberapa cara daftar UMKM melalui OSS. Semoga informasi ini berguna bagimu dan menambah referensimu.