sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Syarat, Proses, Izin, dan Cara Daftar UMKM Online Lengkap Untuk Bisnis Anda

Economics editor Kurnia Nadya
01/09/2022 14:01 WIB
Syarat, proses, izin, dan cara daftar UMKM online yang Anda butuhkan untuk mendaftarkan usaha Anda di pemerintah.
Syarat, proses, izin, dan cara daftar UMKM online lengkap. (Foto: MNC Media)
Syarat, proses, izin, dan cara daftar UMKM online lengkap. (Foto: MNC Media)
  1. Anda harus punya KTP Indonesia
  2. NIK Anda harus masih aktif 
  3. Usaha yang Anda miliki jelas bentuk dan operasionalnya
  4. Bukan PNS, TNI, atau Polri
  5. Mempunyai Izin Usaha Mikro dan Kecil, jadi Anda harus mengantongi izin terlebih dahulu sebelum mendaftarkan usaha anda ke kementerian
  6. Mengantongi surat keterangan usaha

Kedua, bagaimana proses serta cara pendaftaran UMKM secara online di website OSS? Pertama-tama Anda harus membuat akun untuk masuk ke website OSS terlebih dahulu, setelah akun dan email Anda terverifikasi, barulah Anda bisa memulai proses pendaftaran. 

Cara pendaftaran UMKM online:

  1. Masuk ke situs OSS dan pilih menu ‘Perizinan Berusaha’
  2. Akan muncul beberapa pilihan, pilihlah ‘Perseorangan’ dan pilihlah opsi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro atau opsi pendaftaran Nomor Induk Berusaha Perseorangan kecil
  3. Sesudahnya, isi formulir di profil. Isilah sesuai dengan data yang diminta dan disediakan
  4. Pilih ‘Simpan’ dan ‘Lanjutkan’
  5. Kemudian Anda akan diminta untuk melengkapi data usaha. Pilihlah ‘Tambah Usaha’
  6. Isi dan lengkapi data yang diminta kemudian pilih ‘Simpan’, ulangi proses tersebut jika Anda punya lebih dari dua usaha
  7. Anda akan dialihkan untuk mengisi formulir tentang komitmen prasarana usaha, namun tetaplah pilih ‘Selanjutnya’
  8. OSS akan menunjukkan data NIB dan izin usaha Anda, periksalah kembali sebelum melanjutkan proses
  9. Setelah yakin semua data telah benar, Anda bisa lanjut dan memilih ‘Disclaimer’ dan pilih ‘Ya’ untuk menyelesaikan proses pengajuan izin. 

Pendaftaran selesai sampai di sini, Anda dapat mencetak izin usaha Anda dalam bentuk kode QR.

Jika Anda ingin mengajukan izin untuk mengesahkan komersial atau tidaknya usaha Anda, perizinan bisa dilakukan dalam situs yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada jenis izin yang diurus dan tahapannya. 

Berikut cara mengurus perizinan komersial/operasional usaha di website OSS. 

  1. Masuk website OSS dengan email dan password yang telah dibuat dan pilih ‘Izin komersial/operasional’
  2. Kemudian pilihlah ‘NIB atau bisa juga Kegiatan bisnis Anda’ dan pilihlah ‘NIB’
  3. Website OSS akan menampilkan daftar bisnis Anda, status Anda sebagai pemilik pun akan ditampilkan
  4. Pilihlah kegiatan bisnis mana yang hendak anda proses izinnya
  5. Isi formulir sesuai dengan data yang diminta, pilih ‘Lanjut’ dan ‘Simpan’
  6. Sebelum mengakhiri proses, Anda bisa memeriksa kembali draft pengajuan izin Anda
  7. Selesaikan pengajuan izin dengan ‘Lanjut’ dan ‘Simpan
  8. Website akan menerbitkan surat izin komersial atau operasional usaha Anda

Begitulah syarat, proses, izin, dan cara daftar UMKM online lengkap melalui website perizinan terpadu OSS. Sebaiknya Anda catat email dan password yang Anda gunakan untuk masuk ke OSS, sehingga di kemudian hari saat Anda butuh masuk kembali, Anda tidak lupa dan hanya perlu menyalin email dan password untuk login. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement