MILENOMIC

Cara Daftar UMKM secara Online dan Offline 2023, Pelaku Usaha Wajib Tahu 

Ratih Ika Wijayanti 02/02/2023 12:07 WIB

Cara daftar UMKM secara online dan offline 2023 bisa dilakukan dengan mudah jika pelaku usaha sudah menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. 

Cara Daftar UMKM secara Online dan Offline 2023, Pelaku Usaha Wajib Tahu. (Foto: MNC Media) 

IDXChannelCara daftar UMKM secara online dan offline 2023 bisa dilakukan dengan mudah jika pelaku usaha sudah menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. 

UMKM atau Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai ketentuan Undang-Undang. Agar mendapat perlindungan hukum dan bukti kepemilikan, pelaku usaha perlu mendaftarkan usahanya. 

Berikut ini, IDXChannel mengulas cara daftar UMKM secara online dan offline 2023 yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha. 

Cara Daftar UMKM secara Online 2023

Salah satu cara untuk mendaftarkan UMKM Anda bisa dilakukan secara online melalui https://oss.go.id. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu menyiapkan syarat dan ketentuan daftar UMKM sebagai berikut. 

Setelah beberapa syarat dan ketentuan tersebut dipenuhi, Anda bisa melakukan pendaftaran UMKM agar mendapatkan Surat Perizinan Berusaha secara online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

Setelah melakukan cara di atas, data akan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam waktu 2 X 24 jam. Selanjutnya, Anda mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Sertifikat Register UMKM yang nantinya menjadi bukti kepemilikan UMKM Anda. 

Cara Daftar UMKM secara Offline 2023 

Selain melakukan pendaftaran secara online, Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara offline di Dinas Koperasi dan UKM terdekat. Adapun langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut. 

Itulah informasi mengenai cara daftar UMKM secara online dan offline 2023 yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan usaha Anda. 

SHARE