MILENOMIC

Cara dan Pembiayaan Membuat SKCK 2022, Lengkap Cek di Sini 

Ratih Ika Wijayanti 21/11/2022 11:53 WIB

Cara dan pembiayaan membuat SKCK 2022 perlu diketahui sebelum mengurus dokumen penting yang satu ini. Pasalnya, SKCK kerap dibutuhkan ketika melamar pekerjaan. 

Cara dan Pembiayaan Membuat SKCK 2022, Lengkap Cek di Sini. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Cara dan pembiayaan membuat SKCK 2022 perlu diketahui sebelum mengurus dokumen penting yang satu ini. Pasalnya, SKCK kerap dibutuhkan ketika melamar pekerjaan. 

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia. Dokumen ini umumnya dibutuhkan saat melamar pekerjaan. Kebanyakan instansi baik negeri maupun swasta kerap menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan dalam rekrutmen karyawannya.

Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui cara dan pembiayaan membuat SKCK 2022 agar tidak bingung ketika ingin melamar pekerjaan. IDXChannel merangkum informasinya seperti berikut. 

Cara Membuat SKCK 2022

Cara membuat SKCK 2022 bisa Anda lakukan baik secara online maupun secara langsung di kantor polisi kesatuan wilayah (satwil) sesuai kebutuhan (Polsek/Polres/Mabes Polri). Adapun langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut. 

1. Cara Membuat SKCK 2022 Online

Cara membuat SKCK secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Polri skck.polri.go.id. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

2. Cara Membuat SKCK 2022 di Kantor Polisi

Selain membuat SKCK secara online melalui laman skck.polri.go.id, Anda juga bisa membuat SKCK dengan datang secara langsung ke kantor polisi. Silakan kunjungi kantor polisi sesuai dengan kesatuan wilayah yang dibutuhkan baik Polri, Polres, maupun Polsek. Setelah itu, masuk ke bagian pembuatan SKCK dengan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut. 

Pembiayaan Membuat SKCK 2022

Dalam membuat SKCK, Anda akan dikenai sejumlah biaya tertentu. Meski demikian, biaya ini masih terbilang murah dan terjangkau. Berdasarkan informasi di website resmi Polri, biaya membuat SKCK 2022 adalah sebesar Rp30.000. Biaya tersebut nantinya perlu diserahkan kepada petugas Polri di loket pembayaran pada saat pembuatan SKCK. 

Selain pembuatan, biaya juga dikenakan pada proses perpanjangan SKCK dengan besaran yang sama yakni Rp30.000. Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya lain-lain seperti fotokopi dan foto. 

Nah, itulah informasi mengenai cara dan pembiayaan membuat SKCK 2022 yang perlu Anda ketahui jika ingin mengurus dokumen penting yang satu ini. Semoga bermanfaat!

SHARE