sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Persyaratan Perpanjangan SKCK Terbaru 2022, Siapkan Dokumen Ini

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
16/11/2022 13:41 WIB
Persyaratan perpanjangan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu dipersiapkan sebelum Anda melakukan perpanjangan dokumen penting ini. 
Persyaratan Perpanjangan SKCK Terbaru 2022, Siapkan Dokumen Ini. (Foto: MNC Media)
Persyaratan Perpanjangan SKCK Terbaru 2022, Siapkan Dokumen Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Persyaratan perpanjangan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu dipersiapkan sebelum Anda melakukan perpanjangan dokumen penting ini. 

SKCK merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia yang berisi informasi mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal yang pernah dilakukan seseorang. Dokumen ini berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Jadi, jika sudah melebihi masa berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan. 

Lalu, apa saja persyaratan perpanjangan SKCK terbaru 2022? Dokumen apa saja yang dibutuhkan? IDXChannel merangkum informasinya sebagai berikut. 

Persyaratan Perpanjangan SKCK

Dilansir dari laman resmi SKCK Polri, beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan SKCK antara lain sebagai berikut. 

  • SKCK lama asli/ legalisir yang masa berlakunya habis maksimal dalam waktu 1 tahun.  
  • Fotokopi KTP atau SIM Anda.
  • Fotokopi KK atau Kartu Keluarga .
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anda.
  • Pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Untuk perpanjangan offline, Anda harus melampirkan dan menyerahkan dokumen fisik tersebut ke kantor polisi satuan wilayah sesuai kebutuhan (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri).
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor polisi.
  • Untuk perpanjangan online, Anda perlu mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen persyaratan di laman https://skck.polri.go.id/.

Selain beberapa dokumen tersebut, Anda juga perlu mempersiapkan biaya perpanjangan SKCK. Seperti halnya ketika membuat SKCK, perpanjangan dokumen ini juga dikenakan biaya dengan jumlah sebesar  Rp30.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk keperluan lain seperti fotocopy dan foto. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement