sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Terupdate 2022

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
07/10/2022 18:28 WIB
Cara perpanjang SKCK sebenarnya mudah untuk dilakukan, namun beberapa orang belum mengetahuinya dan masih bingung terkait dengan syarat dan biayanya
Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Terupdate 2022 (Foto: MNC Media)
Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Terupdate 2022 (Foto: MNC Media)

IDXChannel Cara perpanjang SKCK sebenarnya mudah untuk dilakukan, namun beberapa orang belum mengetahuinya dan masih bingung terkait dengan syarat dan biayanya. 

SKCK dibutuhkan beberapa orang untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran kerja maupun pendaftaran Pegawai Negeri Sipil. Dokumen SKCK tersebut berisi tentang keterangan atau catatan seseorang, apakah pernah terlibat tindak kriminal atau tidak.

Cara Perpanjang SKCK

Bagi Anda yang sudah memiliki SKCK, perlu diingat bahwa SKCK tersebut memiliki masa berlaku. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan dan perlu diperpanjang agar bisa digunakan kembali. Nah, berikut adalah beberapa langkah atau cara perpanjang SKCK yang bisa Anda lakukan dengan mudah:

  1. Kunjungi kantor Polisi terdekat. Pastikan Anda mengunjunginya pada jam kerja kantor, yakni pukul 08:00 - 15:00.
  2. Kunjungi loket pelayanan SKCK dan sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin memperpanjang masa berlaku SKCK.
  3. Isi formulir perpanjangan SKCK yang diperlukan secara lengkap dan benar.
  4. Serahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas bersama dengan persyaratan perpanjangan SKCK yang dibutuhkan.
  5. Petugas akan memproses permohonan perpanjangan SKCK Anda.
  6. Anda diwajibkan membayar PNBP sebesar Rp30.000 kepada petugas.
  7. Jika sudah selesai, petugas akan memberikan SKCK yang sudah diperpanjang. SKCK tersebut berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.

Syarat Perpanjang SKCK

Sebelum melakukan perpanjangan SKCK, ada baiknya jika Anda mengetahui beberapa persyaratan yang diperlukan untuk proses perpanjangan tersebut. Nah, berikut beberapa syarat perpanjang SKCK yang perlu Anda ketahui:

  1. Dokumen SKCK lama. 
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. KTP asli dan fotokopi.
  4. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar berlatar belakang merah.
  5. Formulir perpanjangan SKCK.

Biaya Perpanjang SKCK

Saat melakukan perpanjangan SKCK, Anda diwajibkan untuk membayar sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp30.000 kepada petugas di loket pelayanan SKCK. Selain itu, jika Anda memerlukan salinan SKCK yang dilegalisir, Anda bisa melakukan duplikasi SKCK tersebut dan melakukan proses legalisir di kantor Polisi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement