IDXChannel – Syarat perpanjang SKCK? Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti catatan tidak adanya tindak kriminal dari seseorang. Dokumen ini wajib diperbarui jika masa berlakunya telah habis.
Perpanjangan SKCK adalah proses memperbarui masa berlaku SKCK yang sudah atau hampir habis, tanpa perlu membuat SKCK dari awal selama masih dalam masa tenggang. Jika lewat masa tenggang, Anda wajib mengajukan SKCK baru. SKCK memiliki masa berlakunya:
- SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Bisa diperpanjang selama maksimal 1 tahun sejak tanggal kedaluwarsa.
- Jika sudah lewat dari 1 tahun, wajib buat SKCK baru.
Syarat Perpanjang SKCK 2025
Berikut adalah dokumen yang wajib Anda siapkan untuk memperpanjang SKCK:
1. SKCK Lama (Asli dan Fotokopi)
SKCK lama yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi KTP atau Identitas Lain
KTP masih berlaku dan sesuai dengan data pada SKCK lama.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Pas Foto Berwarna 4x6 (Latar Belakang Merah) – 4 Lembar
Menggunakan pakaian rapi dan sopan, tidak menggunakan aksesoris berlebihan.
5. Sidik Jari (Jika Belum Pernah Diambil)
Wajib bagi pemohon yang belum pernah menyerahkan sidik jari sebelumnya.