IDXChannel – Ada beberapa informasi mengenai syarat dan cara perpanjang SKCK terbaru 2023 yang perlu diketahui masyarakat.
Proses perpanjangan SKCK dilakukan setiap enam bulan sekali setelah masa berlakunya telah habis. Agar bisa digunakan kembali, proses perpanjangan diperlukan melalui kantor kepolisian setempat dengan membawa beberapa persyaratan yang diperlukan.
Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2023
Sebelum melakukan perpanjangan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu. Nah, sebenarnya apa saja syarat perpanjang SKCK terbaru 2023 tersebut?
- Dokumen SKCK lama.
- KTP asli dan fotokopi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar berlatar belakang merah.
- Formulir perpanjangan SKCK.