IDXChannel – Informasi mengenai biaya, syarat, dan cara membuat SKCK 2023 perlu diketahui terutama bagi masyarakat yang hendak melamar pekerjaan.
Pasalnya, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kerap menjadi salah satu dokumen penting yang dipersyaratkan dalam proses rekrutmen pekerjaan. SKCK adalah dokumen berisi ada tidaknya catatan tindak kejahatan yang pernah dilakukan oleh seseorang.
Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, sesuai dengan kesatuan wilayah (Polsek/ Polres/ Polda) berdasarkan keperluannya masing-masing. Sebagai bahan referensi, berikut IDXChannel mengulas biaya, syarat, dan cara membuat SKCK 2023.
Biaya Membuat SKCK 2023
Dilansir dari laman resmi polri.go.id, pembuatan dan perpanjangan SKCK dikenakan sejumlah biaya. Adapun biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Ketentuan biaya ini mengacu pada sejumlah peraturan di antaranya UU RI No. 20 Tahun 1997, UU RI No.2 Tahun 2002, PP RI No.50 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya tersebut nantinya diserahkan kepada petugas di kantor Kepolisian, tepatnya di bagian loket pembayaran SKCK. Seperti halnya penerbitan SKCK baru, biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SKCK juga sebesar Rp30.000. Namun, biaya tersebut masih belum termasuk biaya untuk hal lain yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK seperti rekam sidik jari, foto, dan fotokopi.
Syarat Membuat SKCK 2023
Sebelum membuat SKCK, Anda juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan terlebih dulu. Adapun beberapa syarat membuat SKCK antara lain sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan).
- Fotokopi akte lahir/ Ijazah/ surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari.
- Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP.
- Pas foto ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah (6 lembar).
- Foto tidak boleh mengenakan aksesoris wajah dan harus tampak muka.
2. Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Surat Nikah bagi WNA yang sponsornya adalah suami/istri WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi KITAS atau KITAP.
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
- Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian.
- Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari.