sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK 2023, Ketahui Sebelum Melamar Kerja      

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
10/02/2023 16:04 WIB
Informasi mengenai biaya, syarat, dan cara membuat SKCK 2023 perlu diketahui terutama bagi masyarakat yang hendak melamar pekerjaan. 
Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK 2023, Ketahui Sebelum Melamar Kerja. (Foto: MNC Media)      
Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK 2023, Ketahui Sebelum Melamar Kerja. (Foto: MNC Media)      

Cara Membuat SKCK 2023

Cara membuat SKCK bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Pembuatan SKCK secara offline bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor Polisi sesuai dengan kesatuan wilayah (Polsek/ Polres/ Polda) sesuai keperluan masing-masing. Sebab, setiap kesatuan wilayah polisi memiliki fungsi masing-masing dalam menerbitkan dokumen SKCK ini. Adapun pembuatan SKCK secara online bisa dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.  

  • Buka browser di perangkat Anda.
  • Masuk ke laman https://skck.polri.go.id/.
  • Pilih menu Formulir Pendaftaran.  
  • Pilih jenis keperluan.
  • Pilih kesatuan wilayah pembuatan SKCK (Polsek/ Polres/ Polda).
  • Isi alamat sesuai yang tertera di KTP.
  • Setelah itu, pilih cara bayar.
  • Lalu, klik Lanjut.
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
  • Lampirkan dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang sebelumnya sudah Anda dapatkan di Kantor Polres sesuai domisili Anda.
  • Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.
  • Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayarannya.
  • Setelah itu, Anda bisa pergi ke Polres sesuai domisili untuk mengambil SKCK fisik dengan menyerahkan bukti pembayaran SKCK.

Itulah informasi mengenai biaya, syarat, dan cara membuat SKCK 2023 yang perlu Anda ketahui jika membutuhkan dokumen yang satu ini. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement