IDXChannel - Biaya perpanjang SKCK 2023 menjadi informasi menarik bagi Anda yang akan mendaftar pekerjaan maupun pernikahan. Surat ini amat sangat penting karena mengandung catatan kejahatan seseorang berdasarkan data serta diterbitkan oleh Polri.
Awal mulanya dokumen ini bernama SKKB (surat keterangan Kelakuan Baik) namun diubah menjadi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Data ini akan berlaku selama 6 bulan setelah tanggal dikeluarkan.
Sehingga, jika telah habis masa terbitnya Anda perlu melakukan perpanjangan surat di kepolisian. Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang surat skck? Tim IDXChannel telah meringkasnya untuk Anda dibawah ini.
Biaya Perpanjang SKCK 2023
Berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 2022 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 dan 2, biaya untuk membuat maupun memperpanjang SKCK adalah sebesar Rp.30.000. Data tersebut dikutip dari laman www.polri.go.id.
Pembayaran tersebut dapat diserahkan pada polri yang sedang bertugas dan tergolong dalam PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Harga itu tidak termasuk untuk dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK.