IDXChannel - Syarat perpanjang SKCK 2024 penting diketahui. Secara umum proses pembuatan dan perpanjang SKCK membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja yang prosesnya dapat dilakukan secara daring atau online.
Namun, pengambilannya tetap harus secara luring atau offline. Polsek dan Polres hanya dapat menerbitkan SKCK yang sesuai dengan alamat KTP dan SIM pemohon.
Dilansir dari berbagai sumber pada Minggu (4/8/2024), IDX Channel telah merangkum syarat perpanjang SKCK 2024, sebagai berikut.
Syarat Perpanjang SKCK 2024
- SKCK sebelumnya yang telah habis masa pakainya selama setahun
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi SIM/KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Cara Perpanjang SKCK
1. Online
- Langkah pertama adalah dengan mengunduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store.
- Lakukan pendaftaran.
- Setelah itu pilih menu SKCK.
- Ajukan pembuatan SKCK.
- Lengkapi formulir dan dokumen yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran.
- Setelah itu datang ke kantor Polisi untuk pengambilan SKCK dengan membawa syarat dan bukti pembayaran.
2. Offline
- Langkah pertama adalah dengan mendatangi ke kantor Polisi sesuai domisili.
- Bawa dokumen untuk perpanjangan SKCK:
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 3 lembar
- Selanjutnya isi formulir perpanjangan SKCK.
- Setelah itu lakukan pembayaran.
Ketentuan Perpanjang SKCK
Terdapat biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan maupun perpanjang SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.
Itulah informasi terkait syarat perpanjang SKCK 2024 yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.