IDXCHANNEL - Syarat dan cara bikin SKCK di Mabes Polri bisa dilakukan secara online. Langkahnya pun tidak sulit.
Sekalipun demikian, pembuatan SKCK di Mabes Polri hanya untuk keperluan khusus, salah satunya syarat bagi Warga Negara Asing atau masyarakat yang ingin menjadi Calon Presiden atau Wakilnya di Indonesia.
Terlepas dari itu, kita juga perlu mengetahui syarat dan cara bikin SKCK di Mabes Polri. Bagaimana langkahnya, simak penjelasan yang dihimpun dari pemberitaan IDX Channel beberapa bulan lalu.
Apa itu SKCK
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada masyarakat atau pemohon. Surat ini untuk menerangkan mengenai ada atau tidaknya catatan seseorang atau individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hanya sampai 6 bulan. Bila melewati, maka Anda perlu memperpanjang SKCK.
Cara Membuat SKCK
Tata cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar langsung di loket pelayanan di setiap kantor polisi. Tentu saja masyarakat harus membawa dokumen-dokumen yang menjadi syarat dan ketentuannya.
Masyarakat juga akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas.
Selain datang langsung, tata cara membuat SKCK juga bisa dilakukan secara online. Cara membuat SKCK secara online adalah dengan mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat dan ketentuan. Pemohon juga diminta untuk mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutannya.